Sabtu, 11 Februari 2012

Pemberontakan Orang Minang IV


Pemerintahan Padang

Menanggapi ultimatum dari Padang sehari yang lalu, maka pada tanggal 11 Februari 1958 Kabinet Perdana  Mentri Juanda memerintahakn KSAD untuk memecat Letkol Ahmad Hussein dan Kol. Maludin Simbolon dari dinas kemiliteran. Serta Komando Daerah Militer Sumatera Tengah dibekukan. Kemudian dilanjutkan dengan membekukan hubungan darat, laut, maupun udara ke Sumatera Tengah. Arti kata, Pemerintah Pusat melakukan blokade terhadap Sumatera Tengah.
Melihat kekerasan hati dari Kabinet Djuanda, maka tak ada lagi jalan keluar selain melawan. Kemudian pada tanggal 15 Februari 1958 Dewan Perjuangan memutuskan untuk membentuk Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) untuk menggantikan pemerintahan Jakarta yang dipimpin oleh Perdana Mentri Djuanda. Cakupan wilayah kekuasaan dari Pemerintahan Baru yang berpusat di Sumatera ini ialah seluruh wilayah Indonesia. Dalam artian, dengan dikeluarkannya deklarasi pembentukan pemerintahan baru ini maka Pemerintahan Jakarta yang dikomandoi oleh PM Djuanda tidak berlaku lagi.
Namun sayangnya, pendirian semacam itu hanya berlaku jika berada di pihak yang berkuasa. Nyatanya yang berkuasa dengan segenap alat kekuasaan yang sah ialah orang-orang Jakarta. Oleh karena itu, betapapun keras hati orang Minang mengatakan bahwa tindakannya pada hari itu merupakan tindakan koreksi terhadap pemerintah pusat, meraka mau tidak mau harus pasrah dicap sebagai pemberontak.
Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) memutuskan untuk menyusun pemerintahan sendiri, dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan Soekarno tetap diakui sebagai Kepala Negara. Adapun susunan Kabinet PRRI ialah:
,

Perdana Menteri                                                                 : Mr. Syafruddin Prawiranegara
Menteri Luar Negeri                                                           : Kol. Maluddin Simbolon
Menteri Pertahanan & Menteri Kahakiman                    : Mr. Burhanuddin Harahap
Menteri Perhubungan & Pelayaran                                 : Dr. Soemitro Joyohadikusumo
Menteri Pendidikan, Pengajaran, & Kebudayaan
(PP & K) merangkap Menteri Kesehatan                         : Mohammad Syafei
Menteri Perhubungan                                                        : JF. Warouw
Menteri Pertanian & Perburuhan                                      : S. Sarumpait
Menteri Agama                                                                    : Mochtar Lintang
Menteri Penerangan                                                           : M.Saleh Lahade
Menteri Sosial                                                                      : Ayah Gani Usman

Menteri Dalam Negeri*                                                : Kol. Dahlan Djambek kemudian digantikan Mr. Assat
Menteri Pos dan Telekomunikasi*                                   : Kol. Dahlan Djambek.
Jabatan Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Kol. Dahlan Djambek sampai Mr. Assat Dt.Mudo tiba di Padang. Setelah kedatangan Mr. Assat tersebut, jabatan Mendagri diserahkan kepada beliau. Sedangkan Kol. Dahlan Djambek menjabat sebagai Menteri Pos dan Telekomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 11 Februari 2012

Pemberontakan Orang Minang IV


Pemerintahan Padang

Menanggapi ultimatum dari Padang sehari yang lalu, maka pada tanggal 11 Februari 1958 Kabinet Perdana  Mentri Juanda memerintahakn KSAD untuk memecat Letkol Ahmad Hussein dan Kol. Maludin Simbolon dari dinas kemiliteran. Serta Komando Daerah Militer Sumatera Tengah dibekukan. Kemudian dilanjutkan dengan membekukan hubungan darat, laut, maupun udara ke Sumatera Tengah. Arti kata, Pemerintah Pusat melakukan blokade terhadap Sumatera Tengah.
Melihat kekerasan hati dari Kabinet Djuanda, maka tak ada lagi jalan keluar selain melawan. Kemudian pada tanggal 15 Februari 1958 Dewan Perjuangan memutuskan untuk membentuk Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) untuk menggantikan pemerintahan Jakarta yang dipimpin oleh Perdana Mentri Djuanda. Cakupan wilayah kekuasaan dari Pemerintahan Baru yang berpusat di Sumatera ini ialah seluruh wilayah Indonesia. Dalam artian, dengan dikeluarkannya deklarasi pembentukan pemerintahan baru ini maka Pemerintahan Jakarta yang dikomandoi oleh PM Djuanda tidak berlaku lagi.
Namun sayangnya, pendirian semacam itu hanya berlaku jika berada di pihak yang berkuasa. Nyatanya yang berkuasa dengan segenap alat kekuasaan yang sah ialah orang-orang Jakarta. Oleh karena itu, betapapun keras hati orang Minang mengatakan bahwa tindakannya pada hari itu merupakan tindakan koreksi terhadap pemerintah pusat, meraka mau tidak mau harus pasrah dicap sebagai pemberontak.
Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) memutuskan untuk menyusun pemerintahan sendiri, dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan Soekarno tetap diakui sebagai Kepala Negara. Adapun susunan Kabinet PRRI ialah:
,

Perdana Menteri                                                                 : Mr. Syafruddin Prawiranegara
Menteri Luar Negeri                                                           : Kol. Maluddin Simbolon
Menteri Pertahanan & Menteri Kahakiman                    : Mr. Burhanuddin Harahap
Menteri Perhubungan & Pelayaran                                 : Dr. Soemitro Joyohadikusumo
Menteri Pendidikan, Pengajaran, & Kebudayaan
(PP & K) merangkap Menteri Kesehatan                         : Mohammad Syafei
Menteri Perhubungan                                                        : JF. Warouw
Menteri Pertanian & Perburuhan                                      : S. Sarumpait
Menteri Agama                                                                    : Mochtar Lintang
Menteri Penerangan                                                           : M.Saleh Lahade
Menteri Sosial                                                                      : Ayah Gani Usman

Menteri Dalam Negeri*                                                : Kol. Dahlan Djambek kemudian digantikan Mr. Assat
Menteri Pos dan Telekomunikasi*                                   : Kol. Dahlan Djambek.
Jabatan Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Kol. Dahlan Djambek sampai Mr. Assat Dt.Mudo tiba di Padang. Setelah kedatangan Mr. Assat tersebut, jabatan Mendagri diserahkan kepada beliau. Sedangkan Kol. Dahlan Djambek menjabat sebagai Menteri Pos dan Telekomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar